Jurnal Penelitian
UPAYA
PENINGKATAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI DESA DI DESA
SETUTA KEC. JANAPRIA KAB. LOMBOK TENGAH
Nasuhi
Abstrak
Pembangunan nasional
yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat
pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai
ditingkat desa, Mengingat pemerintahan desa merupakan pelaksanaan sistem
pemerintah yang paling tersendah yang mana desa menjadi pemerintah yang sangat
pital dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, desa di harapkan mampu
membangun sistem kerjasama yang baik dan solid dengan semua aparatur desa,
sehingga pelaksanaan pemerintahaan dapat berjalan dengan optimal. Metode yang
digunakan adalah metode diskriptif kualitatif.
Kata
Kunci: Peningkatan Aparatur Desa,
Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa
Nasuhi Jurnal
Penelitian
1.1 Latar Belakang
Pembangunan
nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat
pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai
ditingkat desa. pemerintahan desa merupakan pelaksanaan sistem pemerintah yang
paling tersendah yang mana desa menjadi pemerintah yang sangat pital dan
bersentuhan langsung dengan masyarakat setempat yang memiliki karekteristik
yang berbeda-beda sehingga desa di harapkan mampu membangun sistem kerjasama
yang baik dan solid dengan semua aparatur desa. rendahnya kualitas sumberdaya,
hal itu menjadi faktor utama untuk mengedepankan musawarah dan mufakat dalam
menyelesaikan semua kebutuhan masyarakat, suksesnya penyelenggaraan pemerintah
desa menjadi tolak ukur suksesnya pemerintahaan di tingkkat Nasional.
Pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara
utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai
pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana yang ditetapkan
dalam Ketentuan Umum Pasal 1. Keberadaan aparat desa
yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat
penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara
pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada
pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi
sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional
untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Konteks
penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan
desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan
kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. pemerintah
desa dapat melakukan berbagai upaya untuk menunjang kinerja para aparatur desa
dari program-program peningkatan kapasitas baik itu melakukan pendidiakan dan
pelatihan, studi banding dan memberikan kesempatan kepada aparatur desa untuk
melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi, sehingga mampu
melaksanakan kinerjanya lebih optimal.
Kapasitas
sumber daya manusia yang masih belum optimal merupakan bagian dari permasalahan
yang ditunjukkan di lapangan. terbukti dengan masih belum optimalnya kinerja
aparatur desa, hal tersebut menjadi penghambat dalam menjalankan roda
pemerintahaan desa, terutama dari aspek administrasi, dan manajemennya, hal ini
terlihat dari minimnya skill atau kemampuan Staf desa terutama dalam penguasaan
terhadap teknologi komputerisasi sehingga berdampak terhadap administrasi desa
serta pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat berbagai surat keterangan
maupun surat lainnya.
Rumusan
Masalah
Pokok
Peremasalahan didalam penelitian ini sebagai;
1) Bagimanakan upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas
administrasi di desa stute kecamatan janapria?
2) Apakah kendala dalam upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam
pelaksanaan tugas administrasi di desa stute kecamatan janapria?
Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi,
meganalisis, menemukan dan merekomendasikan hal-hal yang berkaitan dengan:
1)
Untuk mengetahui upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas
administrasi di desa stute kecamatan janapria.
2)
Untuk kendala dalam upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas administrasi di desa stute
kecamatan janapria
Manfaat Penelitian
Hasil
yang nanti akan dicapai pada penelitian dapat memberi manfaat;
1) Secara teoritis, penelitian yang akan
dilakukan ini dapat dijadikan suatu bahan studi perbandingan selanjutnya dan
akan menjadi sumbangsih pemikiran ilmiah dalam melangkapi kajian-kajian yang
mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan, administrasif, dan khususnya
menyangkut upaya Peningkatan
Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa
2)
Secara praktis,
hasil dari penelitian yang akan dilakukan dapat menjadi bahan masukan bagi instansi dalam meningkatkan
kualitas
Pelaksanaan
Tugas Administrasi Desa
yang lebih optimal.
KERANGKA KONSEPTUAL
Istilah "kemampuan" mempunyai
banyak makna, Jhonson, dalam Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa
"kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, menurut
Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan
dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota
biasa.”
Syarif
, (1991:8) menyebutkan beberapa jenis kemampuan yang antara lain: kecerdasan,
menganalisis, bijaksana mengambil keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan
pengetahuan tentang pekerjaan.
Proses
penyelenggaraan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai salah
satuUndang-Undang yang mampu menata dan menyelenggarakan system pemerintahan
Desa dan system administrasi pemerintahan desa secara seragam diseluruh
Indonesia. Dari segi penataan organisasi dapat difahami tiga aspek penting yang
dapat. diimplementasikan tentang struktur Organisasi yang dituangkan dalam UU
No. 6 tahun 2014 dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 6 tahun 2014 pasal 25 tentang
pemerintah Desa yang lebih menekankan pengadaan personil lewat tugas kepala
desa.
Steers,(dalam Rasyid,1992:6) kemampuan aparatur pemerintah sebenarnya
tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya
menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman.
Pandji Santosa, (2017: 131) good governance mengandung arti hubungan yang
sinargis dan konstruktif di antara Negara , sektor swasta, dan masyarakat
(society).
Peningkatan kinerja
Henri
Tanjung (2003:3 dalam jurnal Ningsih
2015Volume 3, Nomor 4, 2)Manajemen Sumber Daya Manusia Adalah penarikan,
seleksi, pemeliharaan, pengembangan dan penggunaan sumber daya manusia untuk
mengaktifkan baik tujuan individu maupun tujuan organisasi.
dalam Sudarmanto
(2009:7), paradigma produktivitas yang baru adalah paradigma
kinerja secara aktual yang menuntut pengukuran secara aktual keseluruhan
kinerja organisasi, tidak hanya efisiensi atau dimensi fisik, tetapi juga
dimensi non fisik (intangible).
Rummler dan
Brache (1995) dalam
Sudarmanto (2009:7) mengemukakan ada 3 (tiga) level kinerja, yaitu:
1) Kinerja organisasi;
merupakan pencapaian hasil
(outcome) pada level
atau unit analisis organisasi.
Kinerja pada level organisasi ini terkait dengan tujuan organisasi, rancangan
organisasi, dan manajemen organisasi.
2)
Kinerja
proses; merupakan kinerja pada proses tahapan dalam menghasilkan produk
atau pelayanan. Kinerja
pada level proses
ini dipengaruhi oleh
tujuan proses, rancangan proses,
dan manajemen proses.
3) Kinerja inividu/pekerjaan; merupakan
pencapaian atau efektivitas
pada tingkat pegawai atau
pekerjaan. Kinerja pada
level ini dipengaruhi
oleh tujuan pekerjaan, rancangan pekerjaan, dan manajemen
pekerjaan serta karakteristik individu.
Bernardin (2001)
dalam Sudarmanto (2009;12)
menyampaikan ada 6
kriteria dasar atau dimensi untuk
mengukur kinerja, yaitu;
1) Quality terkait dengan proses atau hasil mendekati
sempurna/ideal dalam memenuhi maksud dan tujuan.
2)
Quantity,
terkait denan satuan jumlah atau kuantitas yang dihasilkan.
3)
Timeliness,
terkait dengan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan aktivitas atau
menghasilkan produk.
4)
Cost-effectiveness, terkait
dengan tingkat penggunaan
sumber-sumber organisasi
(orang, uang, material,
teknologi) dalam mendapatkan
atau memperoleh hasil
atau pengurangan pemborosan dalam penggunaan sumber-sumber organisasi.
5)
Need for
supervision, terkait dengan
kemampuan individu dapat
menyelesaikan pekerjaan atau fungsi-fungsi
pekerjaan tanpa asistensi
pimpinan atau intervensipengawasan pimpinan.
6) Interpersonal impact,
terkait dengan kemampuan
individu dalam meningkatkan perasaan harga diri, keinginan
baik, dan kerjasama di antara sesama pekerja dan anak buah.
Jerry Harbour
(1997) dalam buku
The Basics of
Performance Measurement,
merekomendasikan pengukuran kinerja dengan 6 aspek, yaitu:
1. Produktivitas; kemampuan dalam
menghasilkan produk barang dan jasa.
2.
Kualitas;
proses produksi barang dan jasa yang dihasilkan memenuhi standar kualitas.
3.
Ketepatan Waktu
(timeliness); waktu yang
diperlukan dalam menghasilkan
produkbarang dan jasa tersebut.
4.
Putaran Waktu;
waktu yang dibutuhkan
dalam setiap proses
perubahan barang dan jasa tersebut kemudian sampai kepada
pengguna/konsumen.
5.
Penggunaan Sumber
Daya; sumber daya
diperlukan dalam menghasilkan
produk barang dan jasa tersebut.
6. Biaya; biaya yang diperlukan.
Muhammad
2015 Volume 3, Nomor 1. Kinerja Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Administrasi
Desa dan Pelayanan Masyarakat Kinerja
aparatur dalam pelaksanaan administrasi
dan pelayanan masyarakat bisa digolongkan sudah baik jika
diukur dari indikator
kinerja dan pelayanan
yaitu produktivitas,
responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas.
Ade
Arista Ningsih 2015 Kinerja Aparatur Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Pada
Kantor Kelurahan e-Journal Volume 3, Nomor 4 Sebagai aparatur
seharusnya mampu menghindarkan
diri dari budaya birokrasi yang
kurang baik, sehingga
citra pegawai yang
bersih dan berwibawa dapat diterima masyarakat, kepuasan
masyarakat atas layanan yang diberikan, justru dapat dijadikan sebagai tolak
ukur dan berimplikasi pada keberhasilan, Kurangnya keterampilan yang dimliki
pegawai kelurahan menyelesaikan
pekerjaan sering lambat dalam
mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan kepadanya sehingga tidak
sesuai dengan target
yang telah ditentukan
Michellia
Agusti, 2015 Journal FISIP Volume 2 No. 1 Kinerja Aparatur Desa Dalam
Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat. Kedudukan aparatur pemerintah dalam
pelayanan umum sangat strategis
karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah
mampu memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.
Sumber
daya
Sumber daya manusia atau man
power disingkat SDM merupakan kemampuan yang dimiliki setiap manusia. SDM
terdiri dari daya fikir dan daya fisiknya. Wahjono (2015: 24)Perencanaan SDM
adalah kegiatan memperkirakan kebutuhan dan srplai tenaga kerja pada masa depan
secara sistemik sehingga memeungkinkan organisai dapat menyediakan tenaga kerja
secara tepat waktu dan jumlah.
Marnis, dalam Priyono,
(2008: 16) sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya fikir dan
daya fisik yang dimiliki individu. Perilaku dan sifatnya ditentukan oleh
keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kinerjanya dimotivasi oleh
keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Daya fikir adalah kecerdasan yang dibawa
lahir (modal dasar) sedangkan kecakapan diperoleh dari usaha (belajar dan
pelatihan).
Sunyoto, (2013) dalam
Ningsih, (2015: 1298) Manajemen
Sumber Daya Manusia
merupakan bagian dari
manajemen cushway (1994:13) misalnya, mendifinisikan MSDM sebagai
par of the process thant kelps the orgnizatio achilwe, pernyataan ini dapat di
terjemahkan sebagai bagian dari peroses yang membantu organisasi mencapai
tujuannya.Huber
et.al, (1992:16) mengertikan Menajemen sumberdaya manusia/MSDM
merupakan pengkuan tentang pentingnya tenaga kerja organisasi sebagai sumber
daya manusia yang sengat penting dalam memberi daya manusia yang sangat penting
dalam memberi kontribusi bagi tujuan-tujuan organisasi , dan penggunaan
beberapa fungsi dan kegiatan untuk memastikan bahwa SDM tersebut di gunakan
secara sfiktif dan adil bagi kepentingan individu, organisasi dan masyarakat.
Alwi,(2001;6 dalam
supryiono 2013; 48-49)
sumber daya manusia dalam konteks bisnis, adalah merupakan
organisasi-organisasi yang berkerja dalam suatu organisai yang sering pula
disebut bebagai karyawan atau employees. Vandenabeele, (2017) dalam
Supryono, (2013). Perbedaannya,
apabila mereka yang bekerja dalam administrasi bisnis, tugas utama mereka
adalah untuk menghasilkan suatu barang demi tercapainya keuntungan bagi
organisasi, sedangkan bagi mereka yang bekerja pada organisasi sektor publik
tugas utamanya adalah memproduksi barang yang tak berwujud atau jasa yang
diistilahkan sebagai public services
delivery.
Paulillo, at.al, (1986:2)
telah mengatakan “the study of people in
organization is a proper and vital study for managers and administrators.
Brown et al (2001:14) juga pernah
mengemukakan pendapatnya bahwa; sebenarnya kinerja sebuah lembaga atau
organisasi itu dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yang terdiri dari; Health system, organizational,and health program personnel, Chairul et.al(2013:48,49) pentingnya aspek SDA bagi kehidupan
organisasi sektor publik sebagai salah satu dimensi pengembangan kapasitas
kelembagaan, maka keberadaan mereka harus diperhatikan, dikelola, dan
ditingkatkan serta dikembangkan dengan cara sebaik mungkin. salah satu teori
yang menaruh perhatian sangat besar terhadap kedudukan “manusia” didalam sebuah
organisasi itu adalah teori Human capital
management.
Konsep Administrasi
Administrasi
Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Sahya Anggara,
(2015: 12) konsep administrasi negara dapat diartikan sebagai suatu proses
pengorganisasian tugas-tugas dan kegiatan dari berbagai tingkatan dan jenis
perkerjaan secara sistematik dalam organisasi.
Modeong, (1999:17).
Administrasi
juga dapat diartikan sebagai;
1) Suatu
aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan
yang telah ditentukan semula;
2)
Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama,
baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
3)
Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang
agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
4) Suatu
proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Sahya
Anggara, (2015:12) administrasi pada dasarnya adalah keseluruhaan
penyelenggaraan pemerintah negara dengan menfaatkaan dan mendayagunakan segala
kemampuan aparatur negara serta segenap dan daya untuk tercapainya tujuan dan
terlaksanaya tugas negara
I Made Sulandra, I
Nyoman Mudarya 2018 Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pemerintahan Desa.Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 9 No 1. Desa merupakan
sasaran penyelenggaraan aktivitas
pemerintahan dibidang pelayanan,
penyedia informasi dan penyimpanan data/arsip dan pembangunan, mengingat
pemerintah desa merupakan basis
pemerintahan terendah dalam
struktur pemerintahan Indonesia
yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar
dalam pembangunan nasional yang menyeluruh.
1)
Kemampuan perangkat/aparat pemerintahan
Desa Pemuteran dalam pelaksanaan tugas
administrasi masih rendah.
Terlihat pada bukti-bukti
yang dapati dilapangan, masih banyak buku-buku untuk pencatatan
kearsipan tidak terisi ditemukannya kurang disiplin aparat desa dalam
mematuhi/mentaati jam masuk kantor tidak tepat pada waktu yang sudah
ditentukan.
Widjaya, (1992:88)
administrasi dalam arti luas berarti segenap proses kegiatan untuk mencapai
tujuan sedangkan administrasi dalam arti sempit adalah segenap penyelenggaraan
kegiatan tulis menulis, Surat menyurat, beserta penyimpanan, pengurusan
masalah-masalah dan segala pencatatannya dilaksanakan oleh aparat dalam arti
pencapaian tujuan
Menurut
Saparin (1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu
diterangkan secara etimologis, yaitu;
1)
Pemerintah adalah kata nama subjek yang berdiri sendiri, contoh
Pemerintah Dasa.
2)
Pemerintah adalah kata jadian yang disebabkan karena subjeknya
mendapat akhiran "an" yang artinya pemerintah sebagai subjek
melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melakukan kegiatan itu disebut
pemerintahan.
Stephen P. Robbins, (1976)
mengatakan bahwa perilaku administrasi dipengaruhi oleh sejarah organisasi,
norma-norma pendidikan, dan pengalaman. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal
1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan
administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.Pemerintahan desa yang dimaksud
dalam Undang-undang Nomor6 Tahun 2014
dijelaskan bahwa; Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Siagian, (1991:2) Administrasi
adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah
diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau
lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, UU. No. 32
Tahun 2004.Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang
membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data
dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hasil dan Pebahasan
Perangkat
desa adalah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh karena itu
untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas perangkat desa
dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan
penyimpanannya (kearsipan).
Adapun
pelaksanaan tugas Perangkat desa yakni;
a)
Pencatatan atau Registrasi
Daftar register dalam
penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga sekarang ini yang
digunakan di Desa Setuta adalah berdasarkan
pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003, tentang Register Dalam. Dalam
Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari : (1).
Buku Administrasi Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku
tanah, buku keputusan dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk,
meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3).
Buku Administrasi Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian
(kaji dokumen) menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Setuta dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku
register tersebut, dapat dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung
"tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang
harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu :
Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku
Kas Pembantu.
Lebih lanjut dapat dijelaskan
bahwa buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak
lengkap. Rincian tentang ketidak lengkapan pengisian buku-buku tersebut,
sebagai berikut
a) Buku Agenda. Buku Agenda adalah buku tentang
pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 105
surat masuk dan 56 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku agenda
terlihat bahwa 15 kolom yang tersedia pada agenda surat masuk ternyata kolom 5,
6, 7, 10, 15 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola
dan kolom keterangan tidak terisi.
Demikian pula dengan Agenda Surat
Keluar, ternyata 10 kolom yang tersedia yang terisi hanya 4 kolom sedang yang
tidak terisi adalah kolom nama instansi yang dituju, penanggung jawab
pengelola, tanggal pengiriman dan kolom keterangan.
Berdasarkan data-data tersebut di
atas dapat dijelaskan bahwa pengisian buku agenda pada bagian Surat masuk dan
Surat keluar, dalam pengisian kolom-kolomnya tidak terlaksana dengan baik
seperti yang diharapkan.
b) Buku Aparat desa. Buku Aparat adalah buku tempat
pencatatan berbagai informasi tentang keadaan aparat pemerintah dalam. Dari 11
kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak
terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir,
Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c) Buku Surat Keputusan Desa Buku Keputusan Desa adalah buku
tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah
dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
tingkat dalam.
Dari 12 kolom yang tersedia dalam
register tersebut, terisi hanya 6 kolom, yaitu : Kolom Nomor Urut, Uraian
Singkat Keputusan, Keputusan Desa, Tanggal Rapat, Pimpinan Rapat dan Tanggal
Pengesahan. Sedang kolom yang tidak terisi sebanyak 6 kolom, yaitu : Kolom
Peserta Rapat, jabatan, Jenis Keputusan, Hasil Keputusan setuju atau tidak
setuju dan Kolom Kesimpulan.
d) Buku Induk Penduduk. Buku Induk Penduduk adalah buku
tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta
berbagai karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
Dari 19 kolom yang tersedia pada daftar
register tersebut, yaitu secara berturut-turut antara lain kolom nomor urut,
nama lengkap/panggilan, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal
lahir, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, dapat membaca huruf,
kewarganrgaraan, alamat lengkap, kedudukan dalam keluarga, nomor KTP, nomor
kartu keluarga dan kolom keterangan. Ternyata masih banyak kolom, pengisian
yang tidak terisi seperti antara lain status perkawinan, tempat dan tanggal
lahir, alamat, pendidikan terakhir, pekerjaan, nomor KTP dan nomor Kartu
Keluarga.
Selain
dari itu jumlah penduduk yang tercatat dalam buku ini tidak seluruhnya
terdaftar. Hal ini terlihat bahwa dari jumlah penduduk yang ada pada tahun 2016
sebanyak 4895 jiwa yang tercatat hanya 3539 jiwa.
e) Buku Kas Umum. Buku Kas Umum adalah buku tempat
pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran
dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa
jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang
ada pada kas dalam.
Dalam
buku tersebut terdiri dari 5 kolom pada bagian penerimaan dan 5 kolom pada
bagian pengeluaran. Dari kaji dokumen yang penulis lakukan yang terisi masing-masing.
5 kolom, yaitu : kolom tanggal penerimaan, uraian penerimaan, nomor urut kode
pos anggaran, jumlah anggaran dan bukti anggaran begitu juga pada kolom
penerimaan yang terisi yaitu : Pengeluaran Rutin, Kolom Tanggal Pengeluaran,
kolom Nomor Urut Kode Pos Anggaran, Jumlah Anggaran Pengeluaran dan Buku
Pengeluaran Anggaran.
b)
Pembuatan Pencatatan Monografi
Dalam Desa
Pembuatan dan pencatatan
Monografi Dalam merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut
perlu dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam.
Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi
dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan
berbagai potensinya.
Namun dari hasil pengamatan
penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tidak terealisir secara
baik. Hal ini terlihat dari data yang ditampilkan pada papan monografi yang ada
tidak akurat dan aktual lagi. Hal ini diketahui karena data yang ditampilkan
adalah data antara tahun 2012 dan tahun 2013. Selain itu tidak semua
kolom-kolom yang tersedia pada papan monografi tersebut terisi.
c)
Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau
arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan
arsip yang baik dapat membantu aparat desa upaya menemukan kembali, jika data
itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan
penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini
terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak
dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud
tersimpan dan atau berserakan di rumah Kepala desa.
Berdasarkan seluruh uraian
sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat
desa dalam arti sempit, yang meliputi :pencatatan register, pembuatan dan
pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran
bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dapat dinilai kurang efektif bahkan cenderung
tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau
informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang
diharuskan. Bahkan data-data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op
to date” lagi, karena data/informasi yang berlangsung adalah data/informasi
yang belangsung tahun 2016.
Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa
"tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud,
diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak
efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya
adalah bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan
pada kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip
Surat-Surat dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit
untuk menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan
penulis selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa
kurang efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak
efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran
aparat pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tejadi seorang
aparat tidak masuk kantor selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari
tertentu kantor tidak terbuka karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya
sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di
rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan
tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dalam dan
atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan
tugas-tugas administrasi.
Pemerintah Desa
Administrasi
pemerintahan desa merupakan salah satu sarana dari pemerintah desa dalam hal
ini perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Untuk meningkatkan kualitas
dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa aparat pemerintah desa akan
dituntut untuk memiliki kemampuan dalam pengelolaan bidang tugasnya masing-masing.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan Bapak Samsyurrijal (Kepala Desa Setuta) mengatakan bahwa:
“kami pemerintah Desa Setuta dalam upaya
masyarakat dalam meningkatkan kemampuan aparat desa untuk menggunakan metode dan prinsif yang
lebih baik untuk melayani masyarakat untuk pembuatan segala macam yang bersangkutan dengan
administasi desa dan lainnya, untuk meningkatkan kemampuan desa yang maju dari proses perencanaan sampai pada
tercapainya tujuan sehingga, dalam tahapan pelaksanaan tugas administrasi
tersebut masyarakat merasa puas dengan kemampuan pemerintah desa”
Dalam upaya
mendorong partisipasi masyarakat maka prinsip partisipasi dituangkan dalam
bentuk swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah yang diberikan untuk
masyarakat di Desa Setuta Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Timur adalah untuk langkah/strategi pemberdayaan
masyarakat disegala bidang misalnya pemberian dana bantuan dalam usaha
pemberdayaan masyarakat pengayaan program ditingkat desa.
Berikut hasil
wawancara dengan Bapak Ahyar Rosidi (Kaur Pemerintahan) Tanggal 25 Oktober 2018 mengqatakan bahwa :
“Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat
dalam pelaksanan desa, sangat urgen sekali yang disebut dengan biaya (mutlak
diperlukan biaya dalam pembangunan sebab tampa biaya, pembangunan tidak akan
dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Disamping biaya, diperlukan pula sumber
daya manusia dan sumber daya alam yang dapat mendukung
kelancaran pembangunan tersebut. Untuk itu, peran pemerintah daerah juga sangat
mendukung kelancaran pembangunan melalui bantuan dari daerah”
Sedangkan dalam
wawancara Bapak Karyadi Ketua Pemuda Karang
Taruna mengatakan bahwa ;
“Guna mendorong partisipasi masyarakat,
pemerintah desa hendaknya bersikap transparan dalam menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat, sebab masyarakat juga ingin
tahu berapa anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan
pembangunan tersebut, sehingga dengan menonjolkan sikap transparan kepada
masyarakat, tentunya masyarakat akan merasa terdorong dan merasa tidak
dibohong-bohongi oleh pemerintah. Dengan demikian partisipasi dan swadaya
masyarakat akan terus tergerak dalam rangka pelaksanan tugas administrasi desa
yang efisien”
Selanjutnya
berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Harwadianto (Sekdes) pada mengatakan bahwa :
“Upaya dan peran dari seorang Kepala Desa
dalam hal ini Kepala Desa Setuta dalam usaha mendorong partisipasi masyarakat,
Kepala Desa hendaknya sering melakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan
program dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelaksaan tugas administrasi desa atau
membangun desa secara bersama sama untuk kemaslahatan bersama”
Salah satu cara terbaik usaha pemerintah desa
dalam mendorong dan mengingatkan partisipasi masyarakat dalam administrasi
pembangunan adalah bahwa pembangunan itu adalah untuk kepentingan meraka
sendiri dan kita tidak tahu bahwa tidak semua masyarakat akan selalu mau
melaksanakan apa yang telah direncanakan oleh pemerintah di desa.
Sehingga pembangunan
tidak berjalan dengan baik hal ini sangat tergantung dengan metode pendekatan
yang dilakukan oleh seorang Kapala Desa terhadap masyarakat agar mereka mau
turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas administrasi di Desa tersebut,
disamping itu perlu mempelajari beberapa faktor yang mungkin membuat mereka
dalam memahami dan menghayati permasalahan yang akan dipecahkan dalam konteks
pembangunan partisipatif melalui berbagai program pembangunan desa.
Peningkatan kinerja
Dalam mewujudkan cita-cita yang telah ditetapkan bersama,
meningkatkan kemampuan aparat desa sebgai wujud dalam peningkatan kemampuan
kinerja
Berdasarkan hasil wawancara Bapak A.R (Kaur Pemerintahan) mengatakan bahwa :
“Sebagai desa yang baru beberapa tahun berdiri
tentu hal menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian kemampuan dari semua
apartur desa aggar mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,
walapun pada dasarnya semua itu butuh waktu dan proses untuk menjadi lebih baik
dari sebelumnya”
4.1.1
Pembinaan
Disiplin Aparat
Upaya
pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi
adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam
melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai
ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.
Adapun
bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Setuta
adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab dengan ketepatan pada jam masuk
kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan
penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum
dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Setuta cenderung sering terjadi.
Berdasar kan hasil wawancara dengan bapak Syamsurrijal (Kepala Desa) tanggal 26
Oktober 2018” mengetakan bahwa
“Bentuk
pembinaan disiplin pegawai disini yaitu salah satunya disiplin waktu, masuk
kantor mulai Pukul 07.00 istirahat Pukul
12.00 dan pulang pukul 16.00 Wita karena kami sudah di dukung oleh sistem Absensinya elektronik”
Faktor
disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek
ketepatan dan kebutuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada
setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat
Pemerintah
Desa efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap Tupoksi
masing-masing.
Dari
segi disiplin waktu pegawai dalam administrasi sudah sesuai dengan hari kerja, Berdasarkan
data tersebut terlihat bahwa dalam tingkat kehadiran pegawai dilingkungan
Kantor Desa Setuta sudah bagus terutama dalam mentaati aturan
yang ada.
2. Faktor-Faktor Pendukung Dan
Penghambat
Kondisi
riil pelaksanaan tugas perangkat Desa Setuta di bidang penyelenggaraan
tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan
adanya beberpa faktor diantaranya;
a)
Faktor Pendukung
Adapun
faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam dalam pelaksanaan tugas pencatatan
atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
1) Faktor Sarana Prasaran
Ketersidian
sarana prasaran yang dimaksadukan buku-buku register, saran untuk menyimpan
arsip dan pengarsipan sudah dapat disediakan, baik yang menggunkan prangkat
lunak, seperti lepot, dan lemari tematy penyimpanan arsip.
2) Prasaran
Dilihat
dari faktor kantor desa sudah cukup bagus dan pengoptimalanya sudah sessuai
dengan kebutuhan masyarakat desa, dan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk
peralatannya seperti laptop kendaraan,
meja, kursi kerja dan lain-lain sudah memadai dalam pelaksanaan tugas aparat
desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat
b) Faktor Penghambat
1) Kemampuan untuk mengukur atau mengetahui
Keterampilan
Setiap Aparat
Faktor
kemampuan dan atau keterampilan setiap aparat pada tugas yang menjadi tanggung
jawabnya belum mampu dilaksanakan dengan optimal dan hal ini merupakan salah
satu faktor ketidak efektifnya dalam pelaksanaan tugas, hal itu Berdasar
kan hasil wawancara dengan Kepala Desa mengetakan bahwa
"Faktor penghambat dalam
admnistrasi adalah salah satunya yaitu aparat pemerintah desa kurang menguasi
komputer/alat untuk bekerja sehingga pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu
dan juga kurangnya memahami tupoksi masing-masing sehingga aparat pemerintah
desa perlu untuk di bimtek agar bisa mengerjakan pekerjaan masing-masing".
Faktor
penghambat yang masih menjadi kedala dalam pelaksanaan tugas aparat desa
setidaknya menjadi bahan evaluasi yang harus di carikan solusi tepat sehingga
dapat di minimalkan faktor penghambat, salah sataunya pemerintah desa dalam hal
ini (Kepala Desa), memberikan waktu dan ruang untuk memberikan program berupa
pelatihan khusus kepada aparatur aggar kendala tersebut dapat diatasi.
5. Kesimpulan
Berdasarkan data yang di paparkan
sebagaimana hasil observasi yang dilakukan selama di lapangan maka penulis
dapat menyimpukan beberpa hal sebagai berikut;
1) Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Setuta dalam pelaksanaan tugas khususrnya dibidang
pengadministrasi, setidaknya pemerintahan desa dapat melakukan langkah program
sebagi berikut;
a)
Pembinaan
disiplin Pegawai
b)
Pendidikan
dan pelatihan
c)
Motivasi
kerja
2) Upaya peningkatan pelaksanaan
tugas pemerintahan desa disebabkan oleh minimnya keterampilan/kemampuan setiap
Aparat desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin
kerja minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian
yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang masih kurang mendukung.
B.
Saran
Untuk
lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Setuta, khususnya tugas-tugas administrasi desa, ada
beberapa saran pokok yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut :
1)
Hendaknya
pemerintah kabupaten, melakukan kegiatan/pelatihan keterampilan bagi Aparat
pemerintah desa, dengan maksud agar supaya dari hasil pelatihan tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kemampuan/keterampilan mereka dalam berbagai
aspek yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
2)
Sebagai
aparat Desa yang telah mengangkat sumpah dan
janji, hendaknya dapat meningkatkan aktualisasinya sebagai seorang pelayan
publik (public service) dalam hal kedisiplinan dari segi waktu kerja yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
3)
Hendaknya
pemerintah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap
penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan
teknis administrasi maupun pengawasan dan pengendalian.
4)
Hendaknya
di antara para Aparat desa dapat menciptakan suasana yang penting serta
memperbaiki kondisi kerja yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari.
5)
Bagi
para peneliti yang tertarik dengan judul yang sama dapat lebih memperdalam
penelitian yang berkaitan dengan Upaya
Peningkatan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi sehingga
hasilnya lebih baik dari apa yang dapatkan dan yang saya temukan.
DAFTAR PUSTAKA
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode Penelitian Survey.
LP3ES. Jakarta
Suharsimi
Arikunto, 1997. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktis. Bina Aksara. Bandung
Syarif, Roesli. 1991. Teknik
Manajemen Latihan dan Pembinaan. Bina Aksara. Bandung.
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan
Sumber Daya Manusia. Prisma. Jakarta.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan
Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press. Jakarta
Anonim, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Dharma Bhakti. Jakarta
Anonim, Instruksi Mendagri
Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Daerah,
Setneg, Jakarta
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa,
Masyarakat Desa dan Pembangunan. Ghalia Indonesia. Jakarta
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan
dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
Jakarta
Rasyid, M. 1992. Pembangunan
Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas
Tadulako Palu
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. APDN
Press. Bandung
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi
Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta
Siagian, SP. 1991. Administrasi
Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan. Bina Aksara.
Bandung
Tjiptoherianto,Prijono. 1993. Pembangunan
Sumber Daya Manusia. Prisma. Jakarta
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan
Desa dan Administrasi Desa. Rajawali
Press Jakarta
No comments:
Post a Comment