Thursday, 8 August 2019

UPAYA PENINGKATAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI DESA


Jurnal Penelitian
UPAYA PENINGKATAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI DESA DI DESA SETUTA  KEC. JANAPRIA KAB. LOMBOK TENGAH

Nasuhi

Abstrak
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa, Mengingat pemerintahan desa merupakan pelaksanaan sistem pemerintah yang paling tersendah yang mana desa menjadi pemerintah yang sangat pital dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, desa di harapkan mampu membangun sistem kerjasama yang baik dan solid dengan semua aparatur desa, sehingga pelaksanaan pemerintahaan dapat berjalan dengan optimal. Metode yang digunakan adalah metode diskriptif kualitatif.

Kata Kunci: Peningkatan Aparatur Desa, Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa


Nasuhi Jurnal Penelitian
1.1 Latar Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa. pemerintahan desa merupakan pelaksanaan sistem pemerintah yang paling tersendah yang mana desa menjadi pemerintah yang sangat pital dan bersentuhan langsung dengan masyarakat setempat yang memiliki karekteristik yang berbeda-beda sehingga desa di harapkan mampu membangun sistem kerjasama yang baik dan solid dengan semua aparatur desa. rendahnya kualitas sumberdaya, hal itu menjadi faktor utama untuk mengedepankan musawarah dan mufakat dalam menyelesaikan semua kebutuhan masyarakat, suksesnya penyelenggaraan pemerintah desa menjadi tolak ukur suksesnya pemerintahaan di tingkkat Nasional. Pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1. Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. pemerintah desa dapat melakukan berbagai upaya untuk menunjang kinerja para aparatur desa dari program-program peningkatan kapasitas baik itu melakukan pendidiakan dan pelatihan, studi banding dan memberikan kesempatan kepada aparatur desa untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi, sehingga mampu melaksanakan kinerjanya lebih optimal.
Kapasitas sumber daya manusia yang masih belum optimal merupakan bagian dari permasalahan yang ditunjukkan di lapangan. terbukti dengan masih belum optimalnya kinerja aparatur desa, hal tersebut menjadi penghambat dalam menjalankan roda pemerintahaan desa, terutama dari aspek administrasi, dan manajemennya, hal ini terlihat dari minimnya skill atau kemampuan Staf desa terutama dalam penguasaan terhadap teknologi komputerisasi sehingga berdampak terhadap administrasi desa serta pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat berbagai surat keterangan maupun surat lainnya.
Rumusan Masalah
Pokok Peremasalahan didalam penelitian ini sebagai;
1)      Bagimanakan upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas administrasi di desa stute kecamatan janapria?
2)      Apakah kendala dalam upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas administrasi di desa stute kecamatan janapria?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, meganalisis, menemukan dan merekomendasikan hal-hal yang berkaitan dengan:
1)      Untuk mengetahui upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas administrasi di desa stute kecamatan janapria.
2)      Untuk kendala dalam upaya peningkatan kenerja aparatur desa dalam pelaksanaan tugas administrasi di desa stute kecamatan janapria
Manfaat Penelitian
Hasil yang nanti akan dicapai pada penelitian dapat memberi manfaat;
1)   Secara teoritis, penelitian yang akan dilakukan ini dapat dijadikan suatu bahan studi perbandingan selanjutnya dan akan menjadi sumbangsih pemikiran ilmiah dalam melangkapi kajian-kajian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan, administrasif, dan khususnya menyangkut upaya Peningkatan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa
2)   Secara praktis, hasil dari penelitian yang akan dilakukan dapat menjadi bahan masukan bagi instansi dalam meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa yang lebih optimal.
KERANGKA KONSEPTUAL
Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson, dalam Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa "kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota biasa.”
Syarif , (1991:8) menyebutkan beberapa jenis kemampuan yang antara lain: kecerdasan, menganalisis, bijaksana mengambil keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan pengetahuan tentang pekerjaan.
Proses penyelenggaraan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai salah satuUndang-Undang yang mampu menata dan menyelenggarakan system pemerintahan Desa dan system administrasi pemerintahan desa secara seragam diseluruh Indonesia. Dari segi penataan organisasi dapat difahami tiga aspek penting yang dapat. diimplementasikan tentang struktur Organisasi yang dituangkan dalam UU No. 6 tahun 2014 dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 6 tahun 2014 pasal 25 tentang pemerintah Desa yang lebih menekankan pengadaan personil lewat tugas kepala desa.
Steers,(dalam Rasyid,1992:6) kemampuan aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman. Pandji Santosa, (2017: 131) good governance mengandung arti hubungan yang sinargis dan konstruktif di antara Negara , sektor swasta, dan masyarakat (society).
Peningkatan kinerja
Henri Tanjung (2003:3 dalam jurnal Ningsih 2015Volume 3, Nomor 4, 2)Manajemen Sumber Daya Manusia Adalah penarikan, seleksi, pemeliharaan, pengembangan dan penggunaan sumber daya manusia untuk mengaktifkan baik tujuan individu maupun tujuan organisasi.
dalam  Sudarmanto  (2009:7),  paradigma  produktivitas yang baru adalah paradigma kinerja secara aktual yang menuntut pengukuran secara aktual keseluruhan kinerja organisasi, tidak hanya efisiensi atau dimensi fisik, tetapi juga dimensi non fisik (intangible).
Rummler  dan  Brache  (1995)  dalam  Sudarmanto (2009:7) mengemukakan ada 3 (tiga) level kinerja, yaitu:
1)      Kinerja  organisasi;  merupakan  pencapaian  hasil  (outcome)  pada  level  atau  unit analisis organisasi. Kinerja pada level organisasi ini terkait dengan tujuan organisasi, rancangan organisasi, dan manajemen organisasi.
2)      Kinerja proses; merupakan kinerja pada proses tahapan dalam menghasilkan produk atau  pelayanan.  Kinerja  pada  level  proses  ini  dipengaruhi  oleh  tujuan  proses, rancangan proses, dan manajemen proses.
3)      Kinerja  inividu/pekerjaan;  merupakan  pencapaian  atau  efektivitas  pada  tingkat pegawai  atau  pekerjaan.  Kinerja  pada  level  ini  dipengaruhi  oleh  tujuan  pekerjaan, rancangan pekerjaan, dan manajemen pekerjaan serta karakteristik individu.
Bernardin  (2001)  dalam  Sudarmanto  (2009;12)  menyampaikan  ada  6  kriteria  dasar atau dimensi untuk mengukur kinerja, yaitu;
1)      Quality  terkait dengan proses atau hasil mendekati sempurna/ideal dalam memenuhi maksud dan tujuan.
2)      Quantity, terkait denan satuan jumlah atau kuantitas yang dihasilkan.
3)      Timeliness, terkait dengan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan aktivitas atau menghasilkan produk.
4)      Cost-effectiveness,  terkait  dengan  tingkat  penggunaan  sumber-sumber  organisasi (orang,  uang,  material,  teknologi)  dalam  mendapatkan  atau  memperoleh  hasil  atau pengurangan pemborosan dalam penggunaan sumber-sumber organisasi.
5)      Need  for  supervision,  terkait  dengan  kemampuan  individu  dapat  menyelesaikan pekerjaan  atau  fungsi-fungsi  pekerjaan  tanpa  asistensi  pimpinan  atau  intervensipengawasan pimpinan.
6)      Interpersonal  impact,  terkait  dengan  kemampuan  individu  dalam  meningkatkan perasaan harga diri, keinginan baik, dan kerjasama di antara sesama pekerja dan anak buah.
Jerry  Harbour  (1997)  dalam  buku  The  Basics  of  Performance  Measurement, merekomendasikan pengukuran kinerja dengan 6 aspek, yaitu:
1.      Produktivitas; kemampuan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
2.      Kualitas; proses produksi barang dan jasa yang dihasilkan memenuhi standar kualitas.
3.      Ketepatan  Waktu  (timeliness);  waktu  yang  diperlukan  dalam  menghasilkan  produkbarang dan jasa tersebut.
4.      Putaran  Waktu;  waktu  yang  dibutuhkan  dalam  setiap  proses  perubahan  barang  dan jasa tersebut kemudian sampai kepada pengguna/konsumen.
5.      Penggunaan  Sumber  Daya;  sumber  daya  diperlukan  dalam  menghasilkan  produk barang dan jasa tersebut.
6.      Biaya; biaya yang diperlukan.
Muhammad 2015 Volume 3, Nomor 1. Kinerja Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Administrasi Desa dan Pelayanan Masyarakat Kinerja  aparatur dalam  pelaksanaan  administrasi  dan pelayanan masyarakat bisa digolongkan sudah baik  jika  diukur  dari  indikator  kinerja  dan  pelayanan  yaitu  produktivitas, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas.
Ade Arista Ningsih 2015 Kinerja Aparatur Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Pada Kantor Kelurahan e-Journal Volume 3, Nomor 4  Sebagai  aparatur  seharusnya  mampu  menghindarkan  diri  dari  budaya birokrasi  yang  kurang  baik,  sehingga  citra  pegawai  yang  bersih  dan  berwibawa dapat diterima masyarakat, kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, justru dapat dijadikan sebagai tolak ukur dan berimplikasi pada keberhasilan, Kurangnya keterampilan yang dimliki pegawai kelurahan menyelesaikan  pekerjaan sering  lambat  dalam  mengerjakan  tugas-tugas yang diberikan  kepadanya sehingga  tidak  sesuai  dengan  target  yang  telah ditentukan
Michellia Agusti, 2015 Journal FISIP Volume 2 No. 1 Kinerja Aparatur Desa Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat. Kedudukan  aparatur pemerintah  dalam  pelayanan  umum sangat  strategis  karena  akan  sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu  memberikan  pelayanan  yang sebaik-baiknya  bagi  masyarakat.

Sumber daya
Sumber daya manusia atau man power disingkat SDM merupakan kemampuan yang dimiliki setiap manusia. SDM terdiri dari daya fikir dan daya fisiknya. Wahjono (2015: 24)Perencanaan SDM adalah kegiatan memperkirakan kebutuhan dan srplai tenaga kerja pada masa depan secara sistemik sehingga memeungkinkan organisai dapat menyediakan tenaga kerja secara tepat waktu dan jumlah.
Marnis, dalam Priyono, (2008: 16) sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya fikir dan daya fisik yang dimiliki individu. Perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kinerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Daya fikir adalah kecerdasan yang dibawa lahir (modal dasar) sedangkan kecakapan diperoleh dari usaha (belajar dan pelatihan).
Sunyoto, (2013) dalam Ningsih, (2015: 1298) Manajemen  Sumber  Daya  Manusia  merupakan  bagian  dari  manajemen cushway (1994:13) misalnya, mendifinisikan MSDM sebagai par of the process thant kelps the orgnizatio achilwe, pernyataan ini dapat di terjemahkan sebagai bagian dari peroses yang membantu organisasi mencapai tujuannya.Huber et.al, (1992:16) mengertikan Menajemen sumberdaya manusia/MSDM merupakan pengkuan tentang pentingnya tenaga kerja organisasi sebagai sumber daya manusia yang sengat penting dalam memberi daya manusia yang sangat penting dalam memberi kontribusi bagi tujuan-tujuan organisasi , dan penggunaan beberapa fungsi dan kegiatan untuk memastikan bahwa SDM tersebut di gunakan secara sfiktif dan adil bagi kepentingan individu, organisasi dan masyarakat.
Alwi,(2001;6 dalam supryiono 2013; 48-49) sumber daya manusia dalam konteks bisnis, adalah merupakan organisasi-organisasi yang berkerja dalam suatu organisai yang sering pula disebut bebagai karyawan atau employees. Vandenabeele, (2017) dalam Supryono, (2013). Perbedaannya, apabila mereka yang bekerja dalam administrasi bisnis, tugas utama mereka adalah untuk menghasilkan suatu barang demi tercapainya keuntungan bagi organisasi, sedangkan bagi mereka yang bekerja pada organisasi sektor publik tugas utamanya adalah memproduksi barang yang tak berwujud atau jasa yang diistilahkan sebagai public services delivery.
Paulillo, at.al, (1986:2) telah mengatakan “the study of people in organization is a proper and vital study for managers and administrators. Brown et al (2001:14) juga pernah mengemukakan pendapatnya bahwa; sebenarnya kinerja sebuah lembaga atau organisasi itu dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yang terdiri dari; Health system, organizational,and health program personnel, Chairul et.al(2013:48,49) pentingnya aspek SDA bagi kehidupan organisasi sektor publik sebagai salah satu dimensi pengembangan kapasitas kelembagaan, maka keberadaan mereka harus diperhatikan, dikelola, dan ditingkatkan serta dikembangkan dengan cara sebaik mungkin. salah satu teori yang menaruh perhatian sangat besar terhadap kedudukan “manusia” didalam sebuah organisasi itu adalah teori Human capital management.
Konsep Administrasi
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Sahya Anggara, (2015: 12) konsep administrasi negara dapat diartikan sebagai suatu proses pengorganisasian tugas-tugas dan kegiatan dari berbagai tingkatan dan jenis perkerjaan secara sistematik dalam organisasi.
Modeong,  (1999:17). Administrasi juga dapat diartikan sebagai;
1)      Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
2)      Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
3)      Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
4)      Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Sahya Anggara, (2015:12) administrasi pada dasarnya adalah keseluruhaan penyelenggaraan pemerintah negara dengan menfaatkaan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dan daya untuk tercapainya tujuan dan terlaksanaya tugas negara
I Made Sulandra, I Nyoman Mudarya 2018 Kemampuan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintahan Desa.Locus Majalah Ilmiah FISIP Vol 9 No 1. Desa merupakan sasaran  penyelenggaraan  aktivitas  pemerintahan  dibidang  pelayanan,  penyedia informasi dan penyimpanan data/arsip dan pembangunan, mengingat pemerintah desa  merupakan  basis  pemerintahan  terendah  dalam  struktur  pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar  dalam pembangunan nasional yang menyeluruh.
1)      Kemampuan  perangkat/aparat  pemerintahan  Desa  Pemuteran  dalam pelaksanaan  tugas  administrasi  masih  rendah.  Terlihat  pada  bukti-bukti  yang dapati dilapangan, masih banyak buku-buku untuk pencatatan kearsipan tidak terisi ditemukannya kurang disiplin aparat desa dalam mematuhi/mentaati jam masuk kantor tidak tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Widjaya, (1992:88) administrasi dalam arti luas berarti segenap proses kegiatan untuk mencapai tujuan sedangkan administrasi dalam arti sempit adalah segenap penyelenggaraan kegiatan tulis menulis, Surat menyurat, beserta penyimpanan, pengurusan masalah-masalah dan segala pencatatannya dilaksanakan oleh aparat dalam arti pencapaian tujuan
Menurut Saparin (1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu diterangkan secara etimologis, yaitu;
1)      Pemerintah adalah kata nama subjek yang berdiri sendiri, contoh Pemerintah Dasa.
2)      Pemerintah adalah kata jadian yang disebabkan karena subjeknya mendapat akhiran "an" yang artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melakukan kegiatan itu disebut pemerintahan.
Stephen P. Robbins,  (1976) mengatakan bahwa perilaku administrasi dipengaruhi oleh sejarah organisasi, norma-norma pendidikan, dan pengalaman. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.Pemerintahan desa yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor6 Tahun  2014 dijelaskan bahwa; Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siagian,  (1991:2) Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, UU. No. 32 Tahun 2004.Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hasil dan Pebahasan
Perangkat desa adalah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh karena itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan penyimpanannya (kearsipan).
Adapun pelaksanaan tugas Perangkat desa yakni;
a)      Pencatatan atau Registrasi
Daftar register dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga sekarang ini yang digunakan di Desa Setuta adalah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003, tentang Register Dalam. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari : (1). Buku Administrasi Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku tanah, buku keputusan dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3). Buku Administrasi Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian (kaji dokumen) menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Setuta dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut, dapat dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak lengkap. Rincian tentang ketidak lengkapan pengisian buku-buku tersebut, sebagai berikut
a)      Buku Agenda. Buku Agenda adalah buku tentang pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 105 surat masuk dan 56 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku agenda terlihat bahwa 15 kolom yang tersedia pada agenda surat masuk ternyata kolom 5, 6, 7, 10, 15 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola dan kolom keterangan tidak terisi.
Demikian pula dengan Agenda Surat Keluar, ternyata 10 kolom yang tersedia yang terisi hanya 4 kolom sedang yang tidak terisi adalah kolom nama instansi yang dituju, penanggung jawab pengelola, tanggal pengiriman dan kolom keterangan.
Berdasarkan data-data tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pengisian buku agenda pada bagian Surat masuk dan Surat keluar, dalam pengisian kolom-kolomnya tidak terlaksana dengan baik seperti yang diharapkan.
b)      Buku Aparat desa. Buku Aparat adalah buku tempat pencatatan berbagai informasi tentang keadaan aparat pemerintah dalam. Dari 11 kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir, Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c)      Buku Surat Keputusan Desa Buku Keputusan Desa adalah buku tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dalam.
Dari 12 kolom yang tersedia dalam register tersebut, terisi hanya 6 kolom, yaitu : Kolom Nomor Urut, Uraian Singkat Keputusan, Keputusan Desa, Tanggal Rapat, Pimpinan Rapat dan Tanggal Pengesahan. Sedang kolom yang tidak terisi sebanyak 6 kolom, yaitu : Kolom Peserta Rapat, jabatan, Jenis Keputusan, Hasil Keputusan setuju atau tidak setuju dan Kolom Kesimpulan.
d)      Buku Induk Penduduk. Buku Induk Penduduk adalah buku tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta berbagai karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
      Dari 19 kolom yang tersedia pada daftar register tersebut, yaitu secara berturut-turut antara lain kolom nomor urut, nama lengkap/panggilan, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, dapat membaca huruf, kewarganrgaraan, alamat lengkap, kedudukan dalam keluarga, nomor KTP, nomor kartu keluarga dan kolom keterangan. Ternyata masih banyak kolom, pengisian yang tidak terisi seperti antara lain status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, alamat, pendidikan terakhir, pekerjaan, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Selain dari itu jumlah penduduk yang tercatat dalam buku ini tidak seluruhnya terdaftar. Hal ini terlihat bahwa dari jumlah penduduk yang ada pada tahun 2016 sebanyak 4895 jiwa yang tercatat hanya 3539 jiwa.
e)       Buku Kas Umum. Buku Kas Umum adalah buku tempat pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang ada pada kas dalam.
Dalam buku tersebut terdiri dari 5 kolom pada bagian penerimaan dan 5 kolom pada bagian pengeluaran. Dari kaji dokumen yang penulis lakukan yang terisi masing-masing. 5 kolom, yaitu : kolom tanggal penerimaan, uraian penerimaan, nomor urut kode pos anggaran, jumlah anggaran dan bukti anggaran begitu juga pada kolom penerimaan yang terisi yaitu : Pengeluaran Rutin, Kolom Tanggal Pengeluaran, kolom Nomor Urut Kode Pos Anggaran, Jumlah Anggaran Pengeluaran dan Buku Pengeluaran Anggaran.
b)      Pembuatan Pencatatan Monografi Dalam Desa
Pembuatan dan pencatatan Monografi Dalam merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam. Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan berbagai potensinya.
Namun dari hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tidak terealisir secara baik. Hal ini terlihat dari data yang ditampilkan pada papan monografi yang ada tidak akurat dan aktual lagi. Hal ini diketahui karena data yang ditampilkan adalah data antara tahun 2012 dan tahun 2013. Selain itu tidak semua kolom-kolom yang tersedia pada papan monografi tersebut terisi.
c)      Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan arsip yang baik dapat membantu aparat desa upaya menemukan kembali, jika data itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud tersimpan dan atau berserakan di rumah Kepala desa.
Berdasarkan seluruh uraian sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat desa dalam arti sempit, yang meliputi :pencatatan register, pembuatan dan pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dapat dinilai kurang efektif bahkan cenderung tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang diharuskan. Bahkan data-­data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op to date” lagi, karena data/informasi yang berlangsung adalah data/informasi yang belangsung tahun 2016.
Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa "tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud, diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya adalah bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan pada kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip Surat-Surat dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit untuk menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan penulis selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa kurang efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran aparat pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tejadi seorang aparat tidak masuk kantor selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari tertentu kantor tidak terbuka karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dalam dan atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas administrasi.
Pemerintah Desa
Administrasi pemerintahan desa merupakan salah satu sarana dari pemerintah desa dalam hal ini perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Untuk meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa aparat pemerintah desa akan dituntut untuk memiliki kemampuan dalam pengelolaan bidang tugasnya masing-masing.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Samsyurrijal (Kepala Desa Setuta) mengatakan bahwa:
kami pemerintah Desa Setuta dalam upaya masyarakat dalam meningkatkan kemampuan aparat desa  untuk menggunakan metode dan prinsif yang lebih baik untuk melayani masyarakat untuk pembuatan  segala macam yang bersangkutan dengan administasi desa dan lainnya, untuk meningkatkan kemampuan desa yang maju  dari proses perencanaan sampai pada tercapainya tujuan sehingga, dalam tahapan pelaksanaan tugas administrasi tersebut masyarakat merasa puas dengan kemampuan pemerintah desa”
Dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat maka prinsip partisipasi dituangkan dalam bentuk swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah yang diberikan untuk masyarakat di Desa Setuta Kecamatan  Janapria Kabupaten Lombok Timur adalah untuk langkah/strategi pemberdayaan masyarakat disegala bidang misalnya pemberian dana bantuan dalam usaha pemberdayaan masyarakat pengayaan program ditingkat desa.
Berikut hasil wawancara dengan Bapak Ahyar Rosidi (Kaur Pemerintahan) Tanggal 25 Oktober 2018 mengqatakan bahwa :
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanan desa, sangat urgen sekali yang disebut dengan biaya (mutlak diperlukan biaya dalam pembangunan sebab tampa biaya, pembangunan tidak akan dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Disamping biaya, diperlukan pula sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat mendukung kelancaran pembangunan tersebut. Untuk itu, peran pemerintah daerah juga sangat mendukung kelancaran pembangunan melalui bantuan dari daerah
Sedangkan dalam wawancara Bapak Karyadi Ketua Pemuda Karang Taruna mengatakan bahwa ;
Guna mendorong partisipasi masyarakat, pemerintah desa hendaknya bersikap transparan dalam menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat, sebab masyarakat juga ingin tahu berapa anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan tersebut, sehingga dengan menonjolkan sikap transparan kepada masyarakat, tentunya masyarakat akan merasa terdorong dan merasa tidak dibohong-bohongi oleh pemerintah. Dengan demikian partisipasi dan swadaya masyarakat akan terus tergerak dalam rangka pelaksanan tugas administrasi desa yang efisien
Selanjutnya berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Harwadianto (Sekdes) pada mengatakan bahwa :
Upaya dan peran dari seorang Kepala Desa dalam hal ini Kepala Desa Setuta dalam usaha mendorong partisipasi masyarakat, Kepala Desa hendaknya sering melakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan program dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan  pelaksaan tugas administrasi desa atau membangun desa secara bersama sama untuk kemaslahatan bersama
 Salah satu cara terbaik usaha pemerintah desa dalam mendorong dan mengingatkan partisipasi masyarakat dalam administrasi pembangunan adalah bahwa pembangunan itu adalah untuk kepentingan meraka sendiri dan kita tidak tahu bahwa tidak semua masyarakat akan selalu mau melaksanakan apa yang telah direncanakan oleh pemerintah di desa.
Sehingga pembangunan tidak berjalan dengan baik hal ini sangat tergantung dengan metode pendekatan yang dilakukan oleh seorang Kapala Desa terhadap masyarakat agar mereka mau turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas administrasi di Desa tersebut, disamping itu perlu mempelajari beberapa faktor yang mungkin membuat mereka dalam memahami dan menghayati permasalahan yang akan dipecahkan dalam konteks pembangunan partisipatif melalui berbagai program pembangunan desa.
Peningkatan kinerja
Dalam mewujudkan cita-cita yang telah ditetapkan bersama, meningkatkan kemampuan aparat desa sebgai wujud dalam peningkatan kemampuan kinerja
Berdasarkan hasil wawancara Bapak A.R (Kaur Pemerintahan) mengatakan bahwa :
Sebagai desa yang baru beberapa tahun berdiri tentu hal menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian kemampuan dari semua apartur desa aggar mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, walapun pada dasarnya semua itu butuh waktu dan proses untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya”
4.1.1           Pembinaan Disiplin Aparat
Upaya pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.
Adapun bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Setuta adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Setuta cenderung sering terjadi. Berdasar kan hasil wawancara dengan bapak Syamsurrijal (Kepala Desa) tanggal 26 Oktober 2018”  mengetakan bahwa
Bentuk pembinaan disiplin pegawai disini yaitu salah satunya disiplin waktu, masuk kantor mulai  Pukul 07.00 istirahat Pukul 12.00 dan pulang pukul 16.00 Wita karena kami sudah di dukung oleh sistem Absensinya elektronik
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kebutuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat Pemerintah Desa efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap Tupoksi masing-masing.
Dari segi disiplin waktu pegawai dalam administrasi sudah sesuai dengan hari kerja, Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa dalam tingkat kehadiran pegawai dilingkungan Kantor Desa Setuta sudah bagus terutama dalam mentaati aturan yang ada.
2.      Faktor-Faktor Pendukung Dan Penghambat
Kondisi riil pelaksanaan tugas perangkat Desa Setuta di bidang penyelenggaraan tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan adanya beberpa faktor diantaranya;
a)      Faktor Pendukung
Adapun faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam dalam pelaksanaan tugas pencatatan atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
1)      Faktor Sarana Prasaran
Ketersidian sarana prasaran yang dimaksadukan buku-buku register, saran untuk menyimpan arsip dan pengarsipan sudah dapat disediakan, baik yang menggunkan prangkat lunak, seperti lepot, dan lemari tematy penyimpanan arsip.
2)   Prasaran
Dilihat dari faktor kantor desa sudah cukup bagus dan pengoptimalanya sudah sessuai dengan kebutuhan masyarakat desa, dan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk peralatannya seperti laptop kendaraan, meja, kursi kerja dan lain-lain sudah memadai dalam pelaksanaan tugas aparat desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat
b) Faktor Penghambat
1)      Kemampuan untuk mengukur atau mengetahui Keterampilan Setiap Aparat
Faktor kemampuan dan atau keterampilan setiap aparat pada tugas yang menjadi tanggung jawabnya belum mampu dilaksanakan dengan optimal dan hal ini merupakan salah satu faktor ketidak efektifnya dalam pelaksanaan tugas, hal itu Berdasar kan hasil wawancara dengan Kepala Desa mengetakan bahwa
 "Faktor penghambat dalam admnistrasi adalah salah satunya yaitu aparat pemerintah desa kurang menguasi komputer/alat untuk bekerja sehingga pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu dan juga kurangnya memahami tupoksi masing-masing sehingga aparat pemerintah desa perlu untuk di bimtek agar bisa mengerjakan pekerjaan masing-masing".
Faktor penghambat yang masih menjadi kedala dalam pelaksanaan tugas aparat desa setidaknya menjadi bahan evaluasi yang harus di carikan solusi tepat sehingga dapat di minimalkan faktor penghambat, salah sataunya pemerintah desa dalam hal ini (Kepala Desa), memberikan waktu dan ruang untuk memberikan program berupa pelatihan khusus kepada aparatur aggar kendala tersebut dapat diatasi.
5.      Kesimpulan
Berdasarkan data yang di paparkan sebagaimana hasil observasi yang dilakukan selama di lapangan maka penulis dapat menyimpukan beberpa hal sebagai berikut;
1)       Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Setuta dalam pelaksanaan tugas khususrnya dibidang pengadministrasi, setidaknya pemerintahan desa dapat melakukan langkah program sebagi berikut;
a)      Pembinaan disiplin Pegawai
b)      Pendidikan dan pelatihan
c)      Motivasi kerja
2)      Upaya peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan desa disebabkan oleh minimnya keterampilan/kemampuan setiap Aparat desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang masih kurang mendukung.
B.     Saran
Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Setuta, khususnya tugas-tugas administrasi desa, ada beberapa saran pokok yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut :
1)      Hendaknya pemerintah kabupaten, melakukan kegiatan/pelatihan keterampilan bagi Aparat pemerintah desa, dengan maksud agar supaya dari hasil pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan/keterampilan mereka dalam berbagai aspek yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
2)      Sebagai aparat Desa  yang telah mengangkat sumpah dan janji, hendaknya dapat meningkatkan aktualisasinya sebagai seorang pelayan publik (public service) dalam hal kedisiplinan dari segi waktu kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
3)      Hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan teknis administrasi maupun pengawasan dan pengendalian.
4)      Hendaknya di antara para Aparat desa dapat menciptakan suasana yang penting serta memperbaiki kondisi kerja yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari.
5)      Bagi para peneliti yang tertarik dengan judul yang sama dapat lebih memperdalam penelitian yang berkaitan dengan Upaya Peningkatan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi sehingga hasilnya lebih baik dari apa yang dapatkan dan yang saya temukan.


DAFTAR PUSTAKA
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode Penelitian Survey.  LP3ES. Jakarta
Suharsimi Arikunto, 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Bina Aksara. Bandung
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan. Bina Aksara. Bandung.
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prisma. Jakarta.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press. Jakarta
Anonim, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dharma Bhakti. Jakarta
Anonim, Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan.   Ghalia Indonesia. Jakarta
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press. Jakarta
Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas Tadulako Palu
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. APDN Press. Bandung
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan.  Bina Aksara. Bandung   
Tjiptoherianto,Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prisma. Jakarta          
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press Jakarta


No comments:

Post a Comment