Wednesday 6 February 2019

HARAPAN BARU (Wajah Lembaga Legislatif Kita ) "Editor Bang Nas"


Harapan Baru (Wajah Lembaga Legislatif Kita)

Pahrizal Iqrom, M.Ap

Peneliti LKM Rinjani

Dosen Tetap Fakultas Ilmu Administrasi Publik UNW Mataram


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada alenia pertama menjelaskanKedudukan dan fungsi masing-Masing Lembaga Pemerintahan yang ada di Daerah. Hadirnya Undang-undang ini memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi Lembaga legislatif di tingkat Pusat maupun Daerahdalam meningkatkan Kinerja melalui fungsi pengawasan mereka terhadap Birokrasi pemerintah untuk melayani kebutuhan Publik. Hasil survei Charta Politikaterkait tingkat kepuasan masyarakat yang dilansir oleh Kompas.com pada bulan Mei 2018 menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada posisi paling Buncit  diantara 12 Lembaga Demokrasi dan penegak Hukum. Di sisi yang lain Lord Acton dalam Artikel Diky Pranata Kusuma, mempublikasikan ke-gelisahannya dengan mengatakan“Power Tends To Corrupt, Absolute Power Tends to Corupt Absoluttly” semakin besar suatu kekuasaan, maka semakin besar pula potensi untuk menyalahgunaknnya. Harapan selalu ada untuk melakukanReformasi Administrasi Publikpada aspek pengawasan melalui pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan tidak lagi sebagai slogan demonstran saja. Tulisan ini menyoroti salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yakni melalui fungsi Pengawasan atau kontrol Lembaga Legislatif terhadap Kinerja Birokrasi Pemerintah di tingkat Daerah dalam perspektif Ilmu Administrasi Publik.
Dalam Sistem Administrasi Publikkita, Birokrasi pemerintah (Eksekutif) melakukan pengawasan masih dijalankan secara hirarkis dari tatanan organ di atas kepada organ di bawah. Atau dengan kata lain pengawasan dilakukan oleh aparat pemerintah kepada aparat pemerintah. Pengawasan dari rakyat kepada pejabat pemerintah tidak atau belum banyak dikenal dalam sistem Administrasi Publik kita, sehingga Pengawasan dalamsistem Administrasi Publik lebih memusat pada eksekutif (Control of Government by the Governed). Pada Pemerintah terdapat lembaga pengawasan mulai dari BPKP, Inspektorat Jendral, Inspektorat Wilayah atau Badan Pengawasan di Pemerintah Daerah Propinsi, Inspektorat Kabupaten, Badan Pengawasan di pemerintahdaerah Kabupaten/Kota. Pada masa lalu, Zaman Orde baru ada juga Badan Pengendalian Operasi Pembangunan atau Sekretariat Badan Pengendalian Operasi Pembanguan (Sekdalobang).
Jika mekanisme control yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif terhadap kinerja Birokrasi Pemerintah berjalan secara efektif, maka wakil-wakil rakyat yang duduk di Lembaga legislatif akan mendapat apresiasi tinggi dari konstituen mereka masing-masing.Karena itulah maka fungsipengawasan harusdilakukan secara terus-menerus, namun entah kenapa hasilnya selalu baik-baik saja, mungkinkah karena dilakukan semacam kompromi antara pengawas dan yang diawasi?, semoga anggapan itu tidak benar.  Transaksi pengawasan semacam ini bukan lagi rahasia dalam Administrasi Publik. Inilah yang disebut transaksi individual non procedural, yang didasarkan atas kepentingan dan aspirasi individu yang tidak dilakukan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Slogan populer yang kita kenal yakni pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi dengan pengawasan dilakukanlah pembinaan agar supaya tidak terjadi penyimpangan lagi. Slogan semacam ini munafik, karena dasar dari pengawasan ialah mencari kesalahan. Kalau tidak mencari kesalahan untuk apa kita mengawasi. Jika semuanya itu dilakukan sesuai dengan aturannya dan benar, maka tidak perlu dilakukan pengawasan. Justru pengawasan itu dilakukan untuk mencari kesalahan lalu menjatuhkan sangsi terhadap oknum yang melakukan kesalahan. Jika untuk pembinaan saja itu nanti hasilnya kompromi dan lahirlah Administrasi Publik munafik.
Kritik terhadap Perwujudan dari lemahnya control rakyat ini perlu disikapi dengan Positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat yang selama ini belum mempunyai lembaga control sendiri, yang bisa di pergunakan untuk mengawasi kinerja Birokrasi Pemerintah. DPRD mempunyai hak pengawasan yang dilakukan secara individual oleh anggota atau fraksi tertentu. Cara kerjasepertiinikurangefektif, Karena Lembaga Legislatif mestinya mempunyai lembaga kontrol yang bisa dipergunakan untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah.
Oleh karena itu pola kerja para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus di perkuat melalui sistem yang ter-integratif satu pintu, sehingga diperlukan adanya Lembaga Pengawas yang dibentuk oleh DPRD sebagai perpanjangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif). Sehingga untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan di daerah, tidak cukup bila fungsi pengawasan hanya di lakukakan oleh Pemerintah Daerah melalui lembaga pengawsa dari unsur pemerintah saja, namun Dewan setidaknya harus mempunyai Badan Pengawasan sendiri untuk mengawasi kinerja Birokrasi pemerintah secara Profesional. Dengan demikian tidak hanya secara individual pengawasan dilakukan, tetapi juga secara institusional bisa dilakukan. Jika pengawasan bisa dilakukan dari berbagai arah, kami kira birokrasi Pemerintah jika mau menyimpang haruspikir-pikir dahulu.

No comments:

Post a Comment