Harapan Baru (Wajah Lembaga Legislatif Kita)
Pahrizal Iqrom, M.Ap
Peneliti LKM Rinjani
Dosen Tetap Fakultas Ilmu Administrasi Publik UNW Mataram
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 pada alenia pertama menjelaskanKedudukan dan fungsi masing-Masing
Lembaga Pemerintahan yang ada di Daerah. Hadirnya Undang-undang ini memberikan
tantangan dan sekaligus kesempatan bagi Lembaga legislatif di tingkat Pusat
maupun Daerahdalam meningkatkan Kinerja melalui fungsi pengawasan mereka
terhadap Birokrasi pemerintah untuk melayani kebutuhan Publik. Hasil
survei Charta Politikaterkait tingkat kepuasan masyarakat yang dilansir oleh
Kompas.com pada bulan Mei 2018 menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada
posisi paling Buncit diantara 12 Lembaga
Demokrasi dan penegak Hukum. Di sisi yang lain Lord Acton dalam
Artikel Diky Pranata Kusuma, mempublikasikan ke-gelisahannya dengan mengatakan“Power Tends To Corrupt, Absolute Power
Tends to Corupt Absoluttly” semakin besar suatu kekuasaan, maka semakin
besar pula potensi untuk menyalahgunaknnya. Harapan selalu ada untuk melakukanReformasi
Administrasi Publikpada aspek pengawasan melalui
pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan tidak lagi sebagai slogan demonstran
saja. Tulisan ini menyoroti salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
yakni melalui fungsi Pengawasan atau kontrol Lembaga Legislatif terhadap
Kinerja Birokrasi Pemerintah di tingkat Daerah dalam
perspektif Ilmu Administrasi Publik.
Dalam Sistem Administrasi Publikkita, Birokrasi pemerintah (Eksekutif) melakukan
pengawasan masih dijalankan secara hirarkis dari tatanan organ di atas kepada
organ di bawah. Atau dengan kata lain pengawasan dilakukan oleh aparat pemerintah
kepada aparat pemerintah. Pengawasan dari rakyat kepada pejabat pemerintah tidak
atau belum banyak dikenal dalam sistem Administrasi Publik kita, sehingga Pengawasan dalamsistem Administrasi Publik lebih memusat
pada eksekutif (Control
of Government by the Governed). Pada Pemerintah terdapat lembaga
pengawasan mulai dari BPKP, Inspektorat Jendral, Inspektorat Wilayah atau Badan
Pengawasan di Pemerintah Daerah Propinsi, Inspektorat Kabupaten, Badan Pengawasan
di pemerintahdaerah Kabupaten/Kota. Pada masa lalu, Zaman Orde
baru ada juga Badan Pengendalian Operasi Pembangunan atau Sekretariat Badan Pengendalian
Operasi Pembanguan (Sekdalobang).
Jika mekanisme control yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif terhadap kinerja
Birokrasi Pemerintah berjalan secara
efektif, maka wakil-wakil rakyat yang duduk di Lembaga legislatif akan mendapat apresiasi tinggi
dari konstituen mereka masing-masing.Karena
itulah maka fungsipengawasan harusdilakukan
secara terus-menerus, namun entah kenapa hasilnya selalu baik-baik saja, mungkinkah karena dilakukan semacam kompromi antara pengawas dan yang diawasi?, semoga anggapan itu tidak benar.
Transaksi pengawasan semacam
ini bukan lagi
rahasia dalam Administrasi Publik. Inilah yang disebut transaksi
individual non procedural, yang
didasarkan atas kepentingan dan aspirasi individu yang tidak dilakukan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Slogan populer
yang kita kenal yakni pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi dengan pengawasan dilakukanlah pembinaan agar supaya tidak terjadi penyimpangan
lagi. Slogan semacam ini munafik, karena dasar dari pengawasan ialah mencari kesalahan. Kalau tidak mencari kesalahan
untuk apa kita mengawasi. Jika semuanya itu dilakukan sesuai dengan
aturannya dan benar, maka tidak perlu dilakukan pengawasan. Justru
pengawasan itu dilakukan untuk mencari kesalahan lalu menjatuhkan sangsi terhadap oknum yang melakukan
kesalahan. Jika untuk
pembinaan saja itu nanti
hasilnya kompromi
dan lahirlah Administrasi Publik munafik.
Kritik
terhadap Perwujudan dari
lemahnya control rakyat ini
perlu disikapi dengan Positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat
yang selama ini
belum mempunyai lembaga control sendiri, yang bisa di pergunakan untuk mengawasi kinerja Birokrasi Pemerintah. DPRD mempunyai hak
pengawasan yang dilakukan secara individual oleh anggota atau fraksi tertentu.
Cara kerjasepertiinikurangefektif, Karena Lembaga Legislatif mestinya mempunyai lembaga kontrol yang bisa dipergunakan untuk melakukan
pengawasan kepada pemerintah.
Oleh karena itu pola
kerja para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus di perkuat melalui sistem yang ter-integratif satu pintu, sehingga
diperlukan adanya Lembaga Pengawas
yang dibentuk oleh DPRD sebagai perpanjangan
Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif). Sehingga untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan di daerah,
tidak cukup bila fungsi pengawasan hanya di lakukakan oleh Pemerintah Daerah
melalui lembaga pengawsa dari unsur pemerintah saja, namun Dewan setidaknya harus mempunyai Badan Pengawasan sendiri untuk mengawasi kinerja
Birokrasi pemerintah secara Profesional. Dengan demikian tidak hanya secara individual
pengawasan dilakukan, tetapi juga secara institusional bisa dilakukan. Jika pengawasan bisa dilakukan dari berbagai arah, kami kira birokrasi
Pemerintah jika mau menyimpang haruspikir-pikir
dahulu.
No comments:
Post a Comment